SPPT SNI adalah dokumen yang memberi tahu Anda apakah produk Anda dapat dipasarkan secara legal di Indonesia atau tidak. Terutama produk yang terkait dengan keselamatan massal (helm, ban, baja, dan mainan anak-anak) harus memiliki SNI sebelum dipasarkan.

Namun, proses sertifikasi ini tidak mudah dipahami oleh pelaku usaha. Menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2024 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, prosedur sertifikasi SNI telah didefinisikan dengan jelas.

Dalam panduan ini, kami akan menjelaskan apa itu SPPT SNI, dokumen apa yang diperlukan, dan proses sertifikasi langkah demi langkah sehingga Anda dapat memperoleh sertifikasi produk dengan lebih mudah.

SPPT SNI: Definisi dan Fungsinya dalam Sertifikasi Produk

SPPT SNI adalah singkatan dari Sertifikat Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia. Ini adalah bukti resmi yang diberikan kepada perusahaan yang produknya telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan SNI. Dengan dokumen ini, perusahaan berhak menempatkan tanda SNI pada produk, kemasan, atau label produk yang beredar di pasar.

LSPro yang diakreditasi oleh KAN dapat menerbitkan SPPT SNI (misalnya Pusat Barang Teknik (B4T-LSPr) telah diakreditasi sejak 24 Desember 2004 dengan nomor akreditasi LSPr-013 IDN). Lembaga ini mendukung kebijakan pemerintah tentang SNI wajib di bidang keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

Masa berlaku sertifikat SNI umumnya 4 tahun sejak tanggal penerbitan. Pemegang sertifikat harus melakukan audit pengawasan (setidaknya sekali setahun) selama periode ini untuk memastikan bahwa produk terus memenuhi standar teknis yang berlaku saat itu. Jika ditemukan penyimpangan kualitas atau perubahan spesifikasi produk tanpa pemberitahuan selama audit, LSPro dapat membekukan atau mencabut sertifikat.

Pada dasarnya, penerapan SNI bersifat sukarela. Namun, pemerintah dapat mewajibkan penerapan SNI ketika terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan.

Persyaratan Dokumen untuk Mengelola SPPT SNI

Proses pengajuan SPPT SNI sangat spesifik terkait kelengkapan dokumen. Persiapan ini harus dilakukan dengan baik sebelum proses pengajuan dimulai agar verifikasi dapat berjalan lancar.

Dokumen administratif yang perlu Anda siapkan adalah surat permohonan resmi ke LSPro, akta pendirian perusahaan (termasuk perubahan), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); bukti pendaftaran merek atau sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dalam hal kerjasama merek / outsourcing, dokumen tambahan (surat perjanjian dan bukti pendaftaran perjanjian lisensi) harus diunggah.

Dokumen teknis (diagram alur proses produksi, spesifikasi teknis produk, dan daftar peralatan inspeksi atau pengujian) juga harus dilengkapi. Persyaratan sistem manajemen mutu menjadi bagian penting: perusahaan harus menyediakan sertifikat QMS atau surat pernyataan sesuai peraturan ditambah informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015.

Untuk importir, dokumen yang dibutuhkan sedikit berbeda. Anda perlu menyiapkan surat penunjukan dari produsen luar negeri; dokumen teknis dari negara asal dan hasil uji laboratorium (jika tersedia). Produk impor juga memerlukan sertifikat dari lembaga negara asal yang telah melakukan Pengaturan Pengakuan Bersama dengan KAN.

Proses Sertifikasi SPPT SNI Langkah demi Langkah

Setelah kelengkapan dokumen tercapai, sertifikasi dapat dimulai melalui beberapa tahap yang telah ditentukan sebelumnya. Produk SNI wajib diajukan melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) milik platform Kementerian Perindustrian.

Tahapan proses sertifikasi:

Pengajuan dan Verifikasi: Isi formulir aplikasi di SIINas dan unggah semua dokumen. LSPro akan memeriksa keakuratan entri dan kelengkapan dokumen (jika ada ketidaksesuaian, Anda memiliki 5 hari kerja untuk klarifikasi).

Audit Kecukupan Dokumen: Tim audit memverifikasi apakah dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan persyaratan SPPT SNI. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan harus dilakukan dalam waktu maksimal 2 bulan.

Pengumpulan dan Pengujian Sampel: Petugas Pengumpulan Sampel mengumpulkan sampel langsung dari jalur produksi; memberi label sampel uji dan menyegelnya; Pengujian dilakukan di laboratorium yang diakreditasi KAN selama setidaknya 20 hari kerja.

Evaluasi dan Keputusan: Hasil audit dan pengujian dibahas dalam rapat panel. Persiapan materi memakan waktu 7 hari kerja.

LSPro menerbitkan SPPT SNI dengan tanda elektronik yang berisi informasi sertifikat (produk, masa berlaku), dll.

Kesimpulan

Sekarang Anda tahu apa itu SPPT SNI, dokumen apa yang diperlukan, dan seluruh proses sertifikasi. Mungkin tampak rumit pada awalnya, tetapi dengan dokumen yang disiapkan dengan baik dan pemahaman yang jelas, sertifikasi produk Anda dapat berjalan dengan lancar.

Pastikan semua dokumen administratif dan teknis sudah siap sebelum Anda mengajukan permohonan. Ikuti setiap tahap dengan hati-hati dan jadwal waktu LSPro. Cepat atau lambat, produk Anda akan mendapatkan SPPT SNI dan dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

error: Content is protected !!