SBU Terintegrasi EPC. Sistem konstruksi terintegrasi lahir dalam menghadapi kebutuhan akan koordinasi proyek infrastruktur yang lebih efisien. Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan perubahannya. Solusi EPC Terintegrasi Berstandar SBU, Ini bertujuan untuk menyediakan layanan konstruksi terintegrasi dan satu data konstruksi. Dalam konteks integrasi, yang dimaksud adalah penggabungan fungsi layanan yang berbeda menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi, bukan struktur yang terpisah.
SBU Terintegrasi EPC menghubungkan empat elemen kunci: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Pemerintah melalui Pengembangan Konstruksi Pekerjaan Umum, Praktisi (asosiasi badan usaha dan asosiasi profesional seperti PII dan IAI) dan Akademisi dari universitas dan sekolah kejuruan terkait. Interaksi yang sehat antara elemen-elemen ini memungkinkan pengembangan dunia konstruksi yang profesional dan melindungi semua pihak dari risiko kegagalan bangunan.
SBU Adalah: Panduan Sertifikat Badan Usaha
Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU) adalah bukti klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Sertifikat ini diterbitkan oleh OSS RBA setelah sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), yang merupakan standar untuk izin usaha di bidang jasa konstruksi.
Setiap penyedia jasa konstruksi, lokal dan asing, yang menyediakan jasa konsultasi atau pekerjaan konstruksi umum atau spesialis, termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) diwajibkan memiliki SBU jasa konstruksi terintegrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko. SBU Konstruksi diperlukan bagi BUJK untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar Terverifikasi dari OSS RBA sebagai legalitas untuk menjalankan operasinya.
Penerbitan SBU konstruksi terintegrasi saat ini menggunakan aplikasi teknologi yang menghubungkan berbagai Kementerian/Lembaga/Daerah untuk mempercepat prosesnya. Jasa Konstruksi Terintegrasi, Legalitas SBU Pasti. Sistem OSS RBA memiliki Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang jelas di setiap sektor, sebagai pedoman tunggal bagi semua pemangku kepentingan dalam proses perizinan elektronik yang cepat dan efisien. SBU Konstruksi berlaku selama 3 tahun dengan kemungkinan perpanjangan dan perubahan.
Klasifikasi SBU Terintegrasi EPC
SBU jasa konstruksi terintegrasi mencakup berbagai bidang usaha untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pengawasan proyek EPC. Ruang lingkup pekerjaannya adalah gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi pada bangunan, fasilitas industri, fasilitas transportasi, sumber daya air serta fasilitas industri minyak dan gas di darat dan lepas pantai.
Secara umum, klasifikasi SBU konstruksi terintegrasi dibagi menjadi dua kategori. Bangunan umum dan sipil dibagi berdasarkan kode KBLI jasa konstruksi yang relevan dengan jenis pekerjaan. Berikut adalah klasifikasi lengkap menurut Keputusan Direktur Jenderal PUPR No. 144 Tahun 2022:
Klasifikasi Konstruksi Bangunan Terintegrasi:
| Kode | Sub Klasifikasi |
|---|---|
| GT001 / 41011 | Konstruksi Bangunan Hunian |
| GT002 / 41012 | Konstruksi Bangunan Kantor |
| GT003 / 41013 | Konstruksi Bangunan Industri |
| GT004 / 41014 | Konstruksi Bangunan Perbelanjaan |
| GT005 / 41015 | Konstruksi Bangunan Kesehatan |
| GT006 / 41016 | Konstruksi Bangunan Pendidikan |
| GT007 / 41017 | Konstruksi Bangunan Akomodasi |
| GT008 / 41018 | Konstruksi Bangunan Tempat Hiburan |
Klasifikasi konstruksi bangunan sipil terintegrasi:
| Kode | Sub Klasifikasi |
|---|---|
| ST001 / 42012 | Konstruksi Bangunan Jembatan Sipil |
| ST002 / 42202 | Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih |
| ST003 / 42204 | Konstruksi Bangunan Sipil Listrik |
| ST004 / 42911 | Konstruksi Infrastruktur Sumber Daya Air |
| ST005 / 42912 | Konstruksi Pelabuhan Non-Perikanan |
| ST006 / 42915 | Konstruksi Bangunan Sipil Minyak & Gas |
| ST007 / 42916 | Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan |
| ST008 / 42917 | Konstruksi Bangunan Sipil Geothermal |
| ST009 / 42918 | Konstruksi Fasilitas Olahraga |
| ST010 / 42923 | Fasilitas Pengolahan Produk Kimia |
| ST011 / 42914 | Fasilitas Peluncuran Militer & Satelit |
EPC Adalah: Hubungan dengan SBU Terintegrasi
Pekerjaan integratif dalam kontrak EPC menggabungkan aspek pekerjaan bangunan dengan layanan konsultasi terkait. Ini termasuk penggabungan fungsi layanan dalam model rencana pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, and construction). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021, jenis layanan EPC adalah perusahaan yang melaksanakan semua tahap dari perencanaan hingga pengawasan.
SBU Jasa Konstruksi TerintegrasiEPC. Model struktural dalam pengembangan integratif mengintegrasikan fungsi perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam skema kontrak tunggal. Bentuk umum seperti EPC atau Design & Build memungkinkan satu penyedia untuk mengelola seluruh proses untuk koordinasi yang lebih baik. Nilai proyek dalam industri ini seringkali sangat besar sehingga tidak semua perusahaan dapat melaksanakan proyek semacam itu.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat SBU Terintegrasi EPC?
Bisnis yang tertarik untuk menerima sertifikat SBU harus memiliki pengalaman kerja serta peralatan yang tepat. Berdasarkan Peraturan PUPR No 8 Tahun 2022, badan usaha harus memiliki setidaknya tiga proyek yang relevan dalam 5 tahun terakhir agar dapat diverifikasi oleh kementerian terkait.
Proses aplikasi SBU dapat dilakukan langsung ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang dipilih tanpa melalui asosiasi keanggotaan tertentu; LSBU juga telah menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Persyaratan utama adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), bukti keanggotaan dalam asosiasi industri terkait dan dokumen pendukung lainnya seperti ahli SKK konstruksi bersertifikat dan dokumen audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik.
Langkah-langkah untuk mendaftarkan SBU jasa konstruksi terintegrasi di OSS RBA dimulai dengan memasukkan KBLI sub-konstruksi setelah memastikan bahwa kode tersebut ada dalam akta perusahaan. Selain itu, badan usaha juga harus memiliki alat berat sesuai dengan kebutuhan minimum (penggalian, pemadatan, pemotongan, penyambungan, transportasi, pengukuran, pengujian, dan peralatan kerja keselamatan lainnya) dan ahli bersertifikat yang relevan dengan bidang mereka.



















